Sebagai negara yang baru lahir,
Indonesia belum memiliki undang-undang dasar yang berfungsi untuk mengatur
segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. 1. Pembentukan Kelengkapan
Pemerintahan Sehari sesudah proklamasi kemerdekaan, pada tanggal 18Agustus 1945
PPKI mengadakan sidangnya yang pertama di Gedung Kesenian Jakarta. Sidang
dipimpin oleh Ir. Soekarno dengan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya. Anggota
sidang PPKIsebanyak 27 orang. Melalui pembahasan secara musyawarah, sidang
mengambil keputusan penting, antara lain sebagai berikut. Penetapan dan
pengesahan konstitusi sebagai hasil kerjaBPUPKI yang sekarang dikenal dengan
Undang-UndangDasar 1945 sebagai konstitusi RI. a. Ir. Soekarno dipilih sebagai
presiden RI dan Drs. MohammadHatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
b. Pekerja Presiden RI untuk sementara waktu oleh sebuahKomite Nasional.
Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI hamper seluruh bahannya diambil dari
Rancangan Pembukaan UUD hasil kerja Panitia Perumus pada tanggal 22 Juni 1945
yang disebut Piagam Jakarta. Bahan tersebut telah mengalami beberapa perubahan,
yaitu sebagai berikut. a. Kata "mukadimah" diganti
"pembukaan". b. Kata "hukum dasar" diganti dengan
"Undang-Undang Dasar". c. Kata "menurut dasar" dalam
kalimat "Berdasarkan kepada Ketuhanan menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab" dihapus. d. Kalimat ... "dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dihapus. Adapun isi batang tubuh
Undang-Undang Dasar 1945, bahannya diambil dari rancangan konstitusi hasil
penyusunan Panitia Perancangan pada tanggal 16 Juli 1945. Bahan itu juga
mengalami beberapa perubahan, antara lain sebagai berikut. a. Pasal 6 Ayat 1,
semula berbunyi "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama
Islam". Kata yang "beragama Islam" dihilangkan karena dinilai
menyinggung perasaan yang tidak beragama Islam. b. Pasal 29 Ayat 1, kalimat di
belakang ... "Ketuhanan" yang berbunyi dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dihilangkan. Kalimat tersebut
terdapat pada pembukaan UUD alinea ke-4. Setelah melalui pembicaraan dan
pembahasan yang matang, akhirnya dengan suara bulat, konstitusi itu diterima
dan disahkan oleh PPKI menjadi Konstitusi Negara Republik Indonesia. Konstitusi
itu disebut Undang-Undang Dasar 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945 presiden dan
wakil presiden RI untuk pertama kali dipilih oleh PPKI, karena MPR yang berhak
memilih dan melantiknya belum terbentuk. Hal itu diatur dalam Pasal III Aturan
Peralihan UUD 1945. PPKI memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs.
Mohammad Hatta sebagai wakil presiden RI. 2. Pembentukan Komite Nasional
Indonesia PPKI kembali mengadakan sidang pada tanggal 22 Agustus1945 yang
memiliki agenda pokok tentang rencana pembentukan Komite Nasional dan Badan
Keamanan Rakyat. Komite Nasional dibentuk di seluruh Indonesia dan berpusat di
Jakarta. Tujuannya sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia
untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan
rakyat, KNIP diresmikan dan anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 di
Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta Pada saat itu terjadi perubahan politik,
pada tanggal 11 November 1945, Badan Pekerja KNIP mengeluarkan Pengumuman Nomor
5 tentang Peralihan Pertanggungjawaban menteri-menteridari Presiden kepada
Badan Pekerja KNIP. 3. Pembentukan Alat Kelengkapan Keamanan Negara Pada akhir
sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk panitia kecil yang bertugas
membahas pembentukan tentara kebangsaan. Sebagai tindak lanjut dari usulan
tersebut, presiden menugaskan Abdul Kadir, Kasman Singodimedjo, dan Otto Iskandardinata
untuk menyiapkan pembentukan tentara kebangsaan. Hasil kerja panitia kecil itu
dilaporkan dalam rapat Pleno PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945. Kemudian rapat
pleno memutuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Sementara itu,
situasi keamanan tampaknya akan makin buruk karena dibayang-bayangi oleh
datangnya tentara Sekutu dan Belanda di Indonesia. Dengan Maklumat Pemerintah
pada tanggal 5 Oktober 1945,terbentuklah organisasi ketentaraan yang bernama
Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Semula yang ditunjuk menjadi pimpinan tertinggi
TKR adalah Supriyadi, pimpinan perlawanan Peta di Blitar (Februari 1945), dan
sebagai Menteri Keamanan Rakyat ad interim diangkat Muhammad Surjoadikusumo,
mantan Daidanco Peta. 4. Dukungan Daerah terhadap Pembentukan Negara Kesatuan
Republik Indonesia Dukungan terhadap proklamasi pembentukan negara
danpemerintah Republik Indonesia, antara lain datang dari daerah berikut. a.
Keraton Kasultanan Jogjakarta Pada tanggal 29 Agustus 1945 Sri Sultan Hamengku
Buwono IX dari Jogjakarta mengirimkan telegram ke Jakarta yang isinya
menyatakan bahwa Kasultanan Jogjakarta sanggup berdiri di belakang pimpinan
Soekarno-Hatta. b. Sumatra mendukung pemerintah Republik Indonesia Gelora
kemerdekaan Indonesia yang telah menyebar ke mana-mana mendorong para pemuda,
khususnya Sumatra Timur untuk bergerak. Munculnya semangat kebangsaan yang
tinggi menyebabkan para pemuda bergerak dari Jalan Jakarta No. 6 Medan di bawah
pimpinan A. Tahir, Abdul Malik Munir, M.K. Yusni mendukung pemerintah Republik
Indonesia yang telah berdiri. c. Sulawesi Utara mendukung pemerintah Republik
Indonesia Pada tanggal 14 Februari 1945 para Pemuda Sulawesi Utara di bawah
pimpinan Ch. Taulu mengadakan pemberontakan untuk mendirikan RI di Sulawesi
Utara. Awalnya, pemberontakan itu muncul di Manado yang kemudian menyebar ke
Tondano, Bitung, dan Bolang Mongondow. 5. Pembentukan Lembaga Pemerintahan di
Seluruh Daerah di Indonesia Bentuk pemerintah daerah di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 (sebelum diamandemen) yang berbunyi:
Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat
dasar musyawarah dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam
daerah-daerah yang bersifat istimewa Hal ini berarti daerah Indonesia akan
dibagi dalam daerah provinsi dan setiap daerah provinsi akan dibagi pula dalam
daerah yang lebih kecil. Berbagai kegiatan yang dilakukan di daerah antara
lain: a. Pada awal September 1945, pemerintah Republik Indonesia Provinsi
Sulawesi terbentuk. Dr. G.S.S.J. Ratulangi dilantik sebagai gubernur Sulawesi
dan mulai menjalankan roda pemerintahan. b. Di Medan, pada tanggal 30 September
1945 para pemuda dipimpin oleh Sugondo Kartoprojo membentuk Barisan Pemuda
Indonesia. Gubernur Sumatra, Teuku Mohamad Hassan juga segera membentuk
pemerintah daerah di wilayah Sumatra. c. Di Banjarmasin, pada tanggal 10
Oktober 1945 rakyat melakukan rapat umum untuk meresmikan berdirinya pemerintah
Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur. Pada tanggal 1 Januari 1946 di
Pangkalan Bun, Sampit, dan Kota Waringin diresmikan berdirinya pemerintahan
Republik Indonesia dan Tentara Republik Indonesia. Selain daerah-daerah
tersebut di atas, daerah lain juga mengikuti langkah-langkah yang
diinstruksikan oleh pemerintah pusat untuk segera menjalankan pemerintahan di
daerah di bawah pimpinan para gubernur masing-masing. Sesuai dengan keputusan
PPKI tanggal 18 Agustus 1945 bahwa tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional,
maka di daerah-daerah tugas gubernur (kepala daerah) juga dibantu oleh Komite
Nasional di Daerah. Dengan terbentuknya pemerintahan di daerah yang dibantu
oleh Komite Nasional di daerah diharapkan roda pemerintahan dapat berjalan,
baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Sebagai negara yang baru lahir, Indonesia belum memiliki
undang-undang dasar yang berfungsi untuk mengatur segala aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara.
1. Pembentukan Kelengkapan Pemerintahan
Sehari sesudah proklamasi kemerdekaan, pada tanggal 18Agustus 1945 PPKI
mengadakan sidangnya yang pertama di Gedung Kesenian Jakarta. Sidang
dipimpin oleh Ir. Soekarno dengan
Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya. Anggota sidang PPKIsebanyak 27
orang.
Melalui pembahasan secara musyawarah, sidang mengambil
keputusan penting, antara lain sebagai berikut.
Penetapan dan pengesahan konstitusi sebagai hasil kerjaBPUPKI yang
sekarang dikenal dengan Undang-UndangDasar 1945 sebagai konstitusi RI.
a. Ir. Soekarno dipilih sebagai presiden RI dan Drs. MohammadHatta
sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
b. Pekerja Presiden RI untuk sementara waktu oleh sebuahKomite Nasional.
Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI hamper seluruh bahannya
diambil dari Rancangan Pembukaan UUD hasil kerja Panitia Perumus pada
tanggal 22 Juni 1945 yang disebut Piagam Jakarta.
Bahan tersebut telah mengalami beberapa perubahan, yaitu sebagai
berikut.
a. Kata "mukadimah" diganti "pembukaan".
b. Kata "hukum dasar" diganti dengan "Undang-Undang Dasar".
c. Kata "menurut dasar" dalam kalimat "Berdasarkan kepada Ketuhanan
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab" dihapus.
d. Kalimat ... "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya" dihapus.
Adapun isi batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, bahannya
diambil dari rancangan konstitusi hasil penyusunan Panitia Perancangan
pada tanggal 16 Juli 1945. Bahan itu juga mengalami beberapa perubahan,
antara lain sebagai berikut.
a. Pasal 6 Ayat 1, semula berbunyi "Presiden ialah orang Indonesia asli
yang beragama Islam". Kata yang "beragama Islam" dihilangkan karena
dinilai menyinggung perasaan yang
tidak beragama Islam.
b. Pasal 29 Ayat 1, kalimat di belakang ... "Ketuhanan" yang berbunyi
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya"
dihilangkan. Kalimat tersebut terdapat pada pembukaan UUD alinea ke-4.
Setelah melalui pembicaraan dan pembahasan yang matang, akhirnya dengan
suara bulat, konstitusi itu diterima dan disahkan oleh PPKI menjadi
Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Konstitusi itu disebut Undang-Undang Dasar 1945. Pada
tanggal 18 Agustus 1945 presiden dan wakil presiden RI untuk pertama
kali dipilih oleh PPKI, karena MPR yang berhak memilih dan melantiknya
belum terbentuk. Hal itu diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD
1945. PPKI memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta
sebagai wakil presiden RI.
2. Pembentukan Komite Nasional Indonesia
PPKI kembali mengadakan sidang pada tanggal 22 Agustus1945 yang memiliki
agenda pokok tentang rencana pembentukan Komite Nasional dan Badan
Keamanan Rakyat. Komite Nasional
dibentuk di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta. Tujuannya sebagai
penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan
kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat, KNIP
diresmikan dan anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 di
Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta Pada saat itu terjadi perubahan
politik, pada tanggal 11 November 1945, Badan Pekerja KNIP mengeluarkan
Pengumuman Nomor 5 tentang Peralihan Pertanggungjawaban
menteri-menteridari Presiden kepada Badan Pekerja KNIP.
3. Pembentukan Alat Kelengkapan Keamanan Negara
Pada akhir sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk
panitia kecil yang bertugas membahas pembentukan tentara kebangsaan.
Sebagai tindak lanjut dari usulan tersebut, presiden
menugaskan Abdul Kadir, Kasman Singodimedjo, dan Otto Iskandardinata
untuk menyiapkan pembentukan tentara kebangsaan. Hasil kerja panitia
kecil itu dilaporkan dalam rapat Pleno PPKI pada tanggal 22 Agustus
1945. Kemudian rapat pleno memutuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat
(BKR). Sementara itu, situasi keamanan tampaknya akan makin buruk
karena dibayang-bayangi oleh datangnya tentara Sekutu dan Belanda di
Indonesia.
Dengan Maklumat Pemerintah pada tanggal 5 Oktober
1945,terbentuklah organisasi ketentaraan yang bernama Tentara Keamanan
Rakyat (TKR). Semula yang ditunjuk menjadi pimpinan tertinggi TKR adalah
Supriyadi, pimpinan perlawanan Peta di Blitar (Februari 1945), dan
sebagai Menteri Keamanan Rakyat ad interim diangkat Muhammad
Surjoadikusumo, mantan Daidanco Peta.
4. Dukungan Daerah terhadap Pembentukan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Dukungan terhadap proklamasi pembentukan negara danpemerintah Republik
Indonesia, antara lain datang dari daerah berikut.
a. Keraton Kasultanan Jogjakarta
Pada tanggal 29 Agustus 1945 Sri Sultan Hamengku Buwono IX
dari Jogjakarta mengirimkan telegram ke Jakarta yang isinya menyatakan
bahwa Kasultanan Jogjakarta sanggup berdiri di
belakang pimpinan Soekarno-Hatta.
b. Sumatra mendukung pemerintah Republik Indonesia
Gelora kemerdekaan Indonesia yang telah menyebar ke
mana-mana mendorong para pemuda, khususnya Sumatra Timur untuk bergerak.
Munculnya semangat kebangsaan yang tinggi menyebabkan para pemuda
bergerak dari Jalan Jakarta No. 6 Medan di bawah pimpinan A. Tahir,
Abdul Malik Munir, M.K. Yusni mendukung pemerintah Republik Indonesia
yang telah berdiri.
c. Sulawesi Utara mendukung pemerintah Republik Indonesia
Pada tanggal 14 Februari 1945 para Pemuda Sulawesi Utara di
bawah pimpinan Ch. Taulu mengadakan pemberontakan untuk mendirikan RI di
Sulawesi Utara. Awalnya, pemberontakan itu muncul di Manado yang
kemudian menyebar ke Tondano, Bitung, dan Bolang Mongondow.
5. Pembentukan Lembaga Pemerintahan di Seluruh Daerah di Indonesia
Bentuk pemerintah daerah di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 (sebelum diamandemen) yang berbunyi:
Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk
susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang
dan mengingat dasar musyawarah dalam sistem pemerintahan negara, dan
hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa Hal ini
berarti daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan setiap
daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.
Berbagai kegiatan yang dilakukan di daerah antara lain:
a. Pada awal September 1945, pemerintah Republik Indonesia Provinsi
Sulawesi terbentuk. Dr. G.S.S.J. Ratulangi dilantik sebagai gubernur
Sulawesi dan mulai menjalankan roda pemerintahan.
b. Di Medan, pada tanggal 30 September 1945 para pemuda dipimpin oleh
Sugondo Kartoprojo membentuk Barisan Pemuda Indonesia. Gubernur Sumatra,
Teuku Mohamad Hassan juga
segera membentuk pemerintah daerah di wilayah Sumatra.
c. Di Banjarmasin, pada tanggal 10 Oktober 1945 rakyat melakukan rapat
umum untuk meresmikan berdirinya pemerintah Republik Indonesia Daerah
Kalimantan Timur.
Pada tanggal 1 Januari 1946 di Pangkalan Bun, Sampit, dan
Kota Waringin diresmikan berdirinya pemerintahan Republik Indonesia dan
Tentara Republik Indonesia. Selain daerah-daerah tersebut di atas,
daerah lain juga mengikuti langkah-langkah yang diinstruksikan oleh
pemerintah pusat untuk segera menjalankan pemerintahan di daerah di
bawah pimpinan para gubernur masing-masing.
Sesuai dengan keputusan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 bahwa
tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional, maka di daerah-daerah tugas
gubernur (kepala daerah) juga dibantu oleh
Komite Nasional di Daerah. Dengan terbentuknya pemerintahan di daerah
yang dibantu oleh Komite Nasional di daerah diharapkan roda pemerintahan
dapat berjalan, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar